Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum

STAI Miftahul Huda Al Azhar Banjar

TUGAS DAN FUNGSI Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum

Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan peraturan perundang-undangan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Ketua.

Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud, Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, penyusunan standar operasional prosedur, dan standar pelayanan minimal;
  2. Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
  3. Penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.

Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud terdiri dari:

  1. Subbagian Organisasi dan Hukum; dan
  2. Subbagian Kepegawaian.
  1. Subbagian Organisasi dan Hukum  mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata laksana, standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal, peraturan perundang-undangan, dan bantuan hokum
  2. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi pegawai, penyiapan pelaksanaan seleksi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, assesment, pengembangan, dan kesejehteraan pegawai di lingkungan Institut.