TUGAS DAN FUNGSI Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum
Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan peraturan perundang-undangan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Ketua.
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud, Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, penyusunan standar operasional prosedur, dan standar pelayanan minimal;
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
- Penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud terdiri dari:
- Subbagian Organisasi dan Hukum; dan
- Subbagian Kepegawaian.
- Subbagian Organisasi dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata laksana, standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal, peraturan perundang-undangan, dan bantuan hokum
- Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi pegawai, penyiapan pelaksanaan seleksi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, assesment, pengembangan, dan kesejehteraan pegawai di lingkungan Institut.